Hal-hal yang menjadi latar belakang, tujuan, dan rasional atas penetapan strategi pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yang mencakup: sistem tata pamong, kepemimpinan, sistem penjaminan mutu, dan kerjasama. Tata pamong merujuk pada struktur organisasi, mekanisme dan proses bagaimana suatu UPPS dan Program Studi yang diakreditasi dikendalikan dan diarahkan untuk melaksanakan misi dan mencapai visinya. Tata pamong juga harus mengimplementasikan manajemen risiko untuk menjamin keberlangsungan UPPS dan Program Studi yang diakreditasi. Pada bagian ini harus dideskripsikan perwujudan tata pamong yang baik (good governance), sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, dan kerjasama dengan mitra.
pelatihan website di PUSTIKOM
peserta FSB dan MIPA