Kriteria 2 TATAPAMONG

Hal-hal yang menjadi latar belakang, tujuan, dan rasional atas penetapan strategi pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yang mencakup: sistem tata pamong, kepemimpinan, sistem penjaminan mutu, dan kerjasama. Tata pamong merujuk pada struktur organisasi, mekanisme dan proses bagaimana suatu UPPS dan Program Studi yang diakreditasi dikendalikan dan diarahkan untuk melaksanakan misi dan mencapai visinya. Tata pamong juga harus mengimplementasikan manajemen risiko untuk menjamin keberlangsungan UPPS dan Program Studi yang diakreditasi. Pada bagian ini harus dideskripsikan perwujudan tata pamong yang baik (good governance), sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, dan kerjasama dengan mitra.

Klik di Sini

Informasi

Tanpa Gambar

28 Oktober 2021

Vaksinasi Astra Zeneca

Agenda

25 Maret 2013

PELATIHAN WEBSITE

pelatihan website di PUSTIKOM
peserta FSB dan MIPA