Kriteria 8 Pengabdian Kepada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu dari tuntutan tridharma perguruan tinggi yang diwajibkan kepada dosen sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan bangsa. Pengabdian dilakukan untuk menerapkan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup bangsa. Hal tersebut yang kemudian dijadikan landasan Universitas Negeri Gorontalo melalui LPPM sebagai dasar untuk menetapkan peraturan bidang pengabdian sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi yaitu Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. LPPM UNG menyusun standar pengabdian untuk mengatur, mengelola, memfasilitasi dan mengarahkan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, mahasiswa dan kelompok keilmuan lainnya untuk dapat dilakukan dan dilaksanakan secara tepat sasaran dan tepat guna pemanfaatannya di masyarakat. Standar pengabdian tersebut yang menjadi acuan FSB, dalam menyusun standar pengabdian pada masyarakat pada Renstra tahun 2014-2018.

 

Klik Di Sini

Informasi

Tanpa Gambar

28 Oktober 2021

Vaksinasi Astra Zeneca

Agenda

25 Maret 2013

PELATIHAN WEBSITE

pelatihan website di PUSTIKOM
peserta FSB dan MIPA